ARAH BAIK – Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) baik domestik maupun asing wajib mendaftarkan entitasnya kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebelum 20 Juli 2022.
Berdasarkan laman Kominfo, pendaftaran PSE tersebut bertujuan untuk menciptakan ruang internet yang aman dan sehat bagi masyarakat Indonesia.
Pendaftaran PSE dilakukan melalui sistem One Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) seperti mengacu pada Permen No. 17 Tahun 2019 tentang Sistem dan Transaksi Elektronik.
Bagi PSE yang tak mendaftarkan entitasnya pada Kominfo setelah lewat 20 Juli 2022, maka pihak Kementerian akan menjatuhkan sanksi berupa pemutusan akses terhadap sistem elektronik terkait (acces blocking).
Hal itu berarti, masyarakat Indonesia tak dapat menikmati lagi layanan yang diberikan PSE yang tak mendaftar ke Kominfo.
Apa PSE yang belum mendaftarkan diri ke Kominfo? Berikut PSE atau aplikasi yang belum mendaftarkan diri :
Daftar PSE Domestik yang Terancam Diblokir
Daftar PSE Asing yang Terancam Diblokir
Adapun untuk aplikasi lain yang terdaftar dapat dicek melalui lama https://pse.kominfo.go.id/home.***
41 Aplikasi Ini Terancam Diblokir Kominfo Mulai 20 Juli 2022 Ada Peduli Lindungi Hingga Grab