ARAH BAIK - Pindah KK atau Kartu Keluarga bisa terjadi karena beberapa kondisi. Misalnya, ketika Anda pindah tempat tinggal atau menikah.
Pindah KK adalah pemisahan atau pemecahan identitas yang membuat nama Anda tidak akan ada di KK orang tua karena telah membuat dokumen baru.
Proses perpindahan KK ini bertujuan agar data baru Anda tercatat dalam database Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Mengurus pindah KK juga penting jika Anda ingin melakukan pengubahan data domisili pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Langkah awalpindah KK adalah mencabut data Anda di tempat tinggal asal. Proses pengurusan pindah KK juga memerlukan surat pengantar dari RT dan RW tempat anda tinggal.
Lalu, bagaimana cara dan syarat pindah KK atau KartuKeluarga?
Cara dan syarat pindah KK atau Kartu Keluarga dapat dilakukan secara online dan offline.
Namun, tidak semua Dukcapil sudah menyediakan layanan pindah KK Online. Anda juga harus melakukan beberapa tahapan untuk pindah KK secara offline. Berikut langkah-langkahnya :
Cara pindah KK atau Kartu Keluarga secara offline
Cara pindah KK atau Kartu Keluarga secara online
Proses pindah KK secara online dilakukan di tahap mengajukan penerbitan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI). Jadi, Anda masih perlu mengurus surat pengantar RT/RW, Kelurahan, dan Kecamatan secara offline.
Namun, tidak semua Dukcapil menyediakan layanan online. Beberapa wilayah yang menerapkan system layanan online yaitu Jakarta, Bandung, Sumedang, Magelang, Malang, Surabaya, dan lainnya.
Berikut adalah Langkah-langkah pindah KK atau Kartu Keluarga secara online :
Syarat pindah KK atau KartuKeluarga
Itulah cara dan syarat pindah KK atau KartuKeluarga. Semoga bermanfaat. ***
Cara Dan Syarat Pindah Kartu Keluarga Terbaru