ARAH BAIK – Pemerintah berencana akan mengenakan bea materai Rp10 Rb bagi transaksi di e-commerce dengan nilai di atas Rp5 Juta.
Indonesian e-Commerce Association (Idea) buka suara mengenai wacana tersebut yang menilai penerapan pada Terms and Condition (T&C) akan menghambat pertumbuhan ekonomi digital.
Aturan mengenai pengenaan bea materai sebesar Rp10 Rb untuk setiap transaksi di atas Rp 5 juta pada platform digital diatur di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai, Pasal 3 ayat (2).
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu menilai pengenaan bea materai pada transaksi e-commerce hal yang wajar. Terlebih, minimal transaksi belanjanya cukup besar yakni di atas Rp5 Juta. Sehingga, penerapan bea materai tidak akan menganggu ekosistem.
“Kan ada batas minimumnya, harus tidak akan berpengaruh. Tapi kalau yang ingin kita lihat formalitasnya, kalau makin besar (belanjanya), ya formalitas juga makin kuat. Ya wajar dong untuk bayar materai, nggak apa-apa,” tuturnya.
Di dalam UU Nomor 10 Tahun 2020, dijelaskan pengenaan bea materai Rp10 Rb hanya akan berlaku bagi dokumen yang bersifat perdata, diantaranya :
Belanja Online Rp5 Juta Bakal Kena Bea Materai Rp10 Ribu